-->

Cara Bayar Listrik di DANA,Prabayar dan Pascabayar

    Cara Bayar Listrik di DANA


cara bayar listrik lewat Dana

    Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak bisa lepas dari kebutuhan sumber listrik.kebetulan kebutuhan listrik di indonesia disediakan oleh PLN selaku perusahaan listrik negara yang mensuplai kebutuhan seluruh masyarakat di indonesia.


    fakta tahun 2020,jumlah pengguna/pelanggan PLN mencapai 77,19 juta meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 3,59 juta.meski demikian banyak nya jumlah pelanggan listrik di indonesia masih saja ada beberapa daerah pelosok yang belum terjamah oleh arus listrik.


    PLN sendiri menerapkan dua sistem pembayaran kepada pelanggannya,yaitu listrik prabayar dan listrik pascabayar.


Perbedaan listrik prabayar dan listrik pascabayar:

  • Listrik prabayar
    1. membayar/membeli token terlebih dahulu baru bisa digunakan
    2. tidak ada rentang waktu yang baku untuk melakukan pembelian token
    3. jika token habis,listrik akan secara otomatis mati
    4. Tidak akan terkena denda telat membayar
    5. bisa di atur penggunaanya sesuai anggaran yang ada

  • Listrik Pascabayar

    1. menggunakan listrik dahulu baru membayar tagihan listrik/membayar listrik di akhir.
    2. pembayaran dilakukan secara rutin dalam rentang waktu yang sama.
    3. besarnya tagihan bulan ini merupakan cerminan dari penggunaan listrik bulan lalu.
    4. listrik tidak akan mati kecuali terjadi pemadaman atau pun di cabut oleh pihak PLN 
    5. tidak perlu repot melakukan isi ulang seperti listrik prabayar.


    Dari penjabaran diatas kita sudah mulai bisa membedakan kedua jenis listrik yang berlaku di PLN yang terpasang di rumah kita.Bagi pengguna listrik pascabayar wajib mengingat kapan waktu melakukan pembayaran tagihan listrik untuk menghindari sistem denda yang diterapkan oleh PLN jika anda melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.Batas waktu terahir pembayaran tagihan listrik pascabayar adalah tanggal 20 di setiap bulannya   

Berikut rincian denda yang diterapkan PLN kepada pelanggannya:


    • Daya 450 VA : denda 3.000 /bulan
    • Daya 900 VA : denda 3.000/bulan
    • Daya 1.300 VA: denda 5.000/bulan
    • Daya 2.200 VA: denda 10.000/bulan
    • Daya 3.500-5.500 VA : denda 50.000/bulan
    • Daya 6.600-14.000 VA : denda 3% dari tagihan listrik(minimal 75.000)
    • Daya di atas 14.000 VA :denda 3% dari tagihan listrik (minimal 100.000)


        Untuk melakukan pembayaran listrik PLN saat ini tersedia berbagai macam cara baik m banking,atm bank,marketplace,gerai retail dan juga beberapa dompet digital seperti DANA yang akan kita bahas kali ini.



Cara bayar listrik PLN di DANA (Prabayar) :

  1. Buka Aplikasi DANA.
    cara bayar listrik di dana (prabayar)

  2. Tap menu Listrik yang ada di menu utama
    cara bayar listrik di dana (prabayar)

  3. Pilih Prabayar
    cara bayar listrik di dana (prabayar)

  4. Masukan nomor ID pelanggan PLN anda
    cara bayar listrik di dana (prabayar)



  5. Pilih jumlah nominal token yang ingin di beli mulai dari 20 ribu-5 juta rupiah.
    cara bayar listrik di dana (prabayar)

  6. pilih metode pembayaran transaksi.
    cara bayar listrik di dana (prabayar)

  7. Selesai


Cara bayar listrik PLN di DANA (Pascabayar):

  1. Buka Aplikasi DANA
    cara bayar listrik di dana (pascabayar)

  2. Tap menu Listrik yang ada di menu utama
    cara bayar listrik di dana (pascabayar)

  3. Pilih Pascabayar
  4. Masukan nomor ID Pelanggan PLN anda
    cara bayar listrik di dana (pascabayar)

  5. Pilih metode pembayaran yang di inginkan.
  6. selesai


        Sebagai informasi,transaksi pembayaran Listrik di Aplikasi DANA tidak bisa diproses dijam-jam tertentu yaitu antaran jam 23.45-00.30 WIB.Jadi usahakan transaksi dilakukan sebelum jam 23.45 atau setelah jam 00.30 untuk menghindari transaksi yang bermasalah.

LihatTutupKomentar